Buku
Tips
Mau Jago Nulis dan Jadi Pemenang di Dunia Tulis Menulis? Ikut Kelas Nulis "WinnerClass" aja.
[Tips Nulis] 7 Hal Penting dalam Surat Perjanjian Penerbitan
[Tips Nulis]
7 Hal Penting Yang Harus Dilihat
Pada Surat Perjanjian Penerbitan
Pada saat
manuskrip (Naskah baik fiksi atau nonfiksi) kita telah diterima dan akan
diterbitkan, maka kita akan mendapat draf Surat Perjanjian Penerbitan atau
biasa disebut SPP. SPP sepengetahuan saya ada 3 jenis; royalti, semi royalti,
dan beli putus atau flat fee.
Kita harus sangat
hati-hati saat menandatangani sebuah SPP karena jika tidak jeli dan tidak faham
berbahaya. Ini menyangkut masalah hukum soalnya. Jika teman-teman tidak yakin
dengan draf SPP yang diajukan penerbit, sebaiknya konsultasi kepada notaris
atau kepada orang yang tahu tentang SPP ini.
Nah, kira-kira hal
apa saja yang harus kita lihat saat kita menerima Draf SPP ini? Paling tidak
ada 7 hal penting yang harus teman-teman lihat. 7 hal itu apa saja? Yuk, kita
simak berikut ini.
1). Jenis Perjanjian
Jenis perjanjian yang
dimaksud sebagaimana yang saya sebut di atas. Apakah perjanjian yang ditawarkan
itu royalti, semi royalti, atau flat fee?
Jika Royalti, berapa besaran royalti yang ditawarkan? Di Indonesia antara 6-12
% dari harga jual atau ada juga yang menggunakan 12-20% dari harga pokok. Saya sarankan,
pilih besaran royalti dari harga jual. Lebih mudah menghitungnya.
Ada juga semi
royalti, gambarannya, penerbit (mungkin) akan membeli putus buku kita dengan
angka 3000-5000 explar pada tahap pertama, kemudian penerbit menerapkan royalti
pada saat buku kita masuk cetakan di atas 3000-5000 (sesuai perjanjian).
Ada juga Flat Fee. Penerbit akan membeli putus
naskah kita dalam jangka waktu tertentu, misalnya 5 tahun atau 10 tahun. Jadi selama
masa perjanjian tersebut, penerbit berhak mengeksplorasi naskah kita. Setelah masa
perjanjian selesai, naskah kembali kepada penulis.
2). Lama Perjanjian
Sebuah perjanjian
pastilah harus menguntungkan satu dengan yang lain. Karena masing-masing pihak
punya kepentingan, maka sebuah SPP perlu adanya tenggal waktu. Tenggat waktu
sebuah SPP biasanya antara 3-10 tahun. Jika melewati masa itu, sebaiknya dinego
ulang. Atau pakai waktu berjangka, misalnya dimulai dari 3 tahun, berikutnya 5
tahun, dan seterusnya.
3). Termin Pembayaran
Pembayaran sebagai
bukti terjadinya sebuah kerjasama antara penulis dan penerbit harus sangat
jelas dalam sebuah perjanjian. Oleh karena itu, harus kita lihat baik-baik. Sebuah
perjanjian biasanya mencantumkan termin pembayaran sebagai berikut:
Jika royalti, maka
akan ada uang muka (jumlahnya bisa flat, misal 1 juta) atau 20% dari nilai
total royalti cetakan pertama (biasanya 3000-5000). Kemudian Royalti akan di
bayarkan pada tanggal dan bulan tertentu. Ada yang menggunakan per-4 bulan
(setahun 3 kali pembayaran), ada yang menggunakan per-6 bulan (setahun 2 kali
pembayaran).
Jika SPP kita semi
royalti dan flat fee biasanya akan
dibayarkan paling lama 14 hari setelah penandatanganan SPP. Jika lewat dari
masa itu, bernegosiasilah.
4). Berapa Lama Buku Diterbitkan?
Menerbitkan buku
tidak seperti membuat pisang goreng bukan? Penerbit pasti akan membuat
manuskrip kita makin cantik, makanya perlu waktu untuk editing, proofing,
pendesainan, layout, dan sebagainya, istilahnya development produk. Waktu normal untuk melakukan development produk
sekitar 3 bulan. Jadi, pastikan waktu terbit buku kita dari mulai
penandatanganan SPP hingga terbit kurang lebih 3 bulan. Jika lebih dari 3
bulan, mungkin punya pertimbangan lain.
5). Kewajiban Penulis
Karena SPP adalah
kerjasama antara penulis dan penerbit maka penulis harus membaca dan
mempertimbangkan baik-baik kewajibannya. Apa kewajiban penulis kepada penerbit?
Jangan sampai kemudian kewajiban yang dibebankan kepada penulis berlebihan. Berlebihan
misalnya, ada pasal penulis harus menanggung biasa desain. Ini contoh saja.
6). Kewajiban Penerbit
Sebagaimana penulis,
penerbit juga punya kewajiban yang harus diamanahkan kepada penulis. Catat baik-baik,
baca baik-baik apa kewajiban penerbit terhadap penulis? Jika ada yang ingin
ditambahkan, usulkan saja. Saya yakin, jika masuk akal, pasti bakal diterima.
7). Apa yang menyebabkan perjanjian batal
Point 7 ini point
yang sangat penting bagi penulis ataupun penerbit. Apa yang menyebabkan
perjanjian itu batal? Jangan sampai kemudian penyebabnya itu lebih banyak
dibebankan kepada penulis. Sebaiknya tetap seimbang. Jika mungkin minta
sangat-sangat detil, sehingga antara penulis dan penerbit tidak saling
dirugikan, melainkan sebaliknya, saling menguntungkan.
Sudah siap
menandatangai Surat Perjanjian Penerbitan? Jangan lupa 7 hal di atas harus
diperhatikan baik-baik. Selamat berkarya.
@alimuakhir
Mau Jago Nulis dan Jadi Pemenang di Dunia Tulis Menulis? Ikut Kelas Nulis "WinnerClass" aja.
Previous article
Next article
Saya senang sekali bisa membaca artikel ini, yang saya tanyakan apakah satu buku sebaiknya dipakai satu perjanjian..?? Jika kita ingin menerbitkan buku berseri, dan ingin diterbitkan oleh penerbit yang sama, dan penerbit siap menerbitkan buku berseri sampai tuntas, apakah itu artinya jika buku terdiri dari 9 jilid berseri, kita membutuhkan 9 perjanjian? Thanks
BalasHapusSetiap judul 1 SPP Mbak Grace
Hapussaya tersesat lama di sini, ma kasih udah diingatkan kembali
BalasHapus