[Tips Nulis] 7 Hal Penting dalam Surat Perjanjian Penerbitan



[Tips Nulis]
7 Hal Penting Yang Harus Dilihat
Pada Surat Perjanjian Penerbitan

Pada saat manuskrip (Naskah baik fiksi atau nonfiksi) kita telah diterima dan akan diterbitkan, maka kita akan mendapat draf Surat Perjanjian Penerbitan atau biasa disebut SPP. SPP sepengetahuan saya ada 3 jenis; royalti, semi royalti, dan beli putus atau flat fee.
Kita harus sangat hati-hati saat menandatangani sebuah SPP karena jika tidak jeli dan tidak faham berbahaya. Ini menyangkut masalah hukum soalnya. Jika teman-teman tidak yakin dengan draf SPP yang diajukan penerbit, sebaiknya konsultasi kepada notaris atau kepada orang yang tahu tentang SPP ini.

Nah, kira-kira hal apa saja yang harus kita lihat saat kita menerima Draf SPP ini? Paling tidak ada 7 hal penting yang harus teman-teman lihat. 7 hal itu apa saja? Yuk, kita simak berikut ini.

1). Jenis Perjanjian
Jenis perjanjian yang dimaksud sebagaimana yang saya sebut di atas. Apakah perjanjian yang ditawarkan itu royalti, semi royalti, atau flat fee? Jika Royalti, berapa besaran royalti yang ditawarkan? Di Indonesia antara 6-12 % dari harga jual atau ada juga yang menggunakan 12-20% dari harga pokok. Saya sarankan, pilih besaran royalti dari harga jual. Lebih mudah menghitungnya.
Ada juga semi royalti, gambarannya, penerbit (mungkin) akan membeli putus buku kita dengan angka 3000-5000 explar pada tahap pertama, kemudian penerbit menerapkan royalti pada saat buku kita masuk cetakan di atas 3000-5000 (sesuai perjanjian).
Ada juga Flat Fee. Penerbit akan membeli putus naskah kita dalam jangka waktu tertentu, misalnya 5 tahun atau 10 tahun. Jadi selama masa perjanjian tersebut, penerbit berhak mengeksplorasi naskah kita. Setelah masa perjanjian selesai, naskah kembali kepada penulis.

2). Lama Perjanjian
Sebuah perjanjian pastilah harus menguntungkan satu dengan yang lain. Karena masing-masing pihak punya kepentingan, maka sebuah SPP perlu adanya tenggal waktu. Tenggat waktu sebuah SPP biasanya antara 3-10 tahun. Jika melewati masa itu, sebaiknya dinego ulang. Atau pakai waktu berjangka, misalnya dimulai dari 3 tahun, berikutnya 5 tahun, dan seterusnya.

3). Termin Pembayaran
Pembayaran sebagai bukti terjadinya sebuah kerjasama antara penulis dan penerbit harus sangat jelas dalam sebuah perjanjian. Oleh karena itu, harus kita lihat baik-baik. Sebuah perjanjian biasanya mencantumkan termin pembayaran sebagai berikut:
Jika royalti, maka akan ada uang muka (jumlahnya bisa flat, misal 1 juta) atau 20% dari nilai total royalti cetakan pertama (biasanya 3000-5000). Kemudian Royalti akan di bayarkan pada tanggal dan bulan tertentu. Ada yang menggunakan per-4 bulan (setahun 3 kali pembayaran), ada yang menggunakan per-6 bulan (setahun 2 kali pembayaran).
Jika SPP kita semi royalti dan flat fee biasanya akan dibayarkan paling lama 14 hari setelah penandatanganan SPP. Jika lewat dari masa itu, bernegosiasilah.

4). Berapa Lama Buku Diterbitkan?
Menerbitkan buku tidak seperti membuat pisang goreng bukan? Penerbit pasti akan membuat manuskrip kita makin cantik, makanya perlu waktu untuk editing, proofing, pendesainan, layout, dan sebagainya, istilahnya development produk. Waktu normal untuk melakukan development produk sekitar 3 bulan. Jadi, pastikan waktu terbit buku kita dari mulai penandatanganan SPP hingga terbit kurang lebih 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan, mungkin punya pertimbangan lain.

5). Kewajiban Penulis
Karena SPP adalah kerjasama antara penulis dan penerbit maka penulis harus membaca dan mempertimbangkan baik-baik kewajibannya. Apa kewajiban penulis kepada penerbit? Jangan sampai kemudian kewajiban yang dibebankan kepada penulis berlebihan. Berlebihan misalnya, ada pasal penulis harus menanggung biasa desain. Ini contoh saja.

6). Kewajiban Penerbit
Sebagaimana penulis, penerbit juga punya kewajiban yang harus diamanahkan kepada penulis. Catat baik-baik, baca baik-baik apa kewajiban penerbit terhadap penulis? Jika ada yang ingin ditambahkan, usulkan saja. Saya yakin, jika masuk akal, pasti bakal diterima.

7). Apa yang menyebabkan perjanjian batal
Point 7 ini point yang sangat penting bagi penulis ataupun penerbit. Apa yang menyebabkan perjanjian itu batal? Jangan sampai kemudian penyebabnya itu lebih banyak dibebankan kepada penulis. Sebaiknya tetap seimbang. Jika mungkin minta sangat-sangat detil, sehingga antara penulis dan penerbit tidak saling dirugikan, melainkan sebaliknya, saling menguntungkan.
Sudah siap menandatangai Surat Perjanjian Penerbitan? Jangan lupa 7 hal di atas harus diperhatikan baik-baik. Selamat berkarya.

@alimuakhir
 


Mau Jago Nulis dan Jadi Pemenang di Dunia Tulis Menulis? Ikut Kelas Nulis "WinnerClass" aja.
Previous article
Next article

3 Komentar

  1. Saya senang sekali bisa membaca artikel ini, yang saya tanyakan apakah satu buku sebaiknya dipakai satu perjanjian..?? Jika kita ingin menerbitkan buku berseri, dan ingin diterbitkan oleh penerbit yang sama, dan penerbit siap menerbitkan buku berseri sampai tuntas, apakah itu artinya jika buku terdiri dari 9 jilid berseri, kita membutuhkan 9 perjanjian? Thanks

    BalasHapus
  2. saya tersesat lama di sini, ma kasih udah diingatkan kembali

    BalasHapus

"Monggo, ditunggu komentarnya teman-teman. Terima kasih banyak"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel