Buku
Review
Tips
4 Langkah Tak Mudah dalam Menerbitkan Al-Quran
BELAKANGAN ini saya baru sadar, ternyata masih banyak
Umat Islam Indonesia yang belum tahu tata cara dan prosedur menerbitkan
Al-Quran di Indonesia. Terbukti, ketika baru-baru ini terjadi perubahan arti
dalam Surat Al-Maidah ayat 51, tentang kata Awliya yang sebelumnya diterjemahkan sebagai pemimpin diubah menjadi teman-teman
setia, mendadak banyak yang merasa paling tahu, paling ngerti, dan paling
benar hingga menganggap quran tersebut palsu.
Ah, saya tak akan membahas tafsir Surat Al-Maidah ayat
51 tersebut, saya hanya ingin berbagi tentang bagaimana cara penerbit quran di
Indonesia menerbitkan quran. Sebagai orang penerbitan, saya merasa wajib
menginfokan hal ini, supaya Umat Islam melek dan tersadar betapa tidak mudahnya
menerbitkan Quran.
Selama ini, saya lebih banyak berinteraksi dengan buku
bacaan anak-anak dan bacaan remaja. Sekali-kalinya berinteraksi dengan
Al-Quran, saat menerbitkan Quran Anak. Konsep yang sudah digagas sedemikian
matang, begitu tiba di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kemenag
(Kementrian Agama), konsep minta diubah karena tidak sesuai dengan ketentuan
dari Lajnah.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran adalah lembaga di
pemerintahan yang bertanggung jawab mengeluarkan tanda tashih. Dengan tanda tashih,
maka penerbit diperkenankan menerbitkan Al-Qurannya. Biasanya, tanda tashih ada
di halaman awal Quran. Lantas, bagaimana prosedur penerbitan Al-Quran? Berikut
ini 4 langkah tak mudah bagi penerbit dalam menerbitkan Al-Quran.
1). Mengajukan Konsep
Jika dahulu kala sebelum Syaamil Quran berinovasi dengan konsep-konsep baru untuk
mengembangkan konten Al-Quran (bukan mushafnya, melainkan tambahan konten untuk
memudahkan pembaca memahami Quran), Al-Quran yang beredar di Indonesia hanya
sebatas mushaf dengan berbagai ukuran. Mushaf yang saya maksud adalah Khat
Al-Quran 30 Juz.
Konsep biasanya sangat lengkap, mulai dari jenis khat
yang akan digunakan, ukuran Al-Quran yang akan dicetak, apa saja yang akan
disertakan dalam Quran (terjemah,
tafsir, dan konten-konten tambahan lainnya), hingga desain yang akan digunakan.
Konsep diserahkan kepada Lajnah dalam bentuk print out
supaya mudah terbaca oleh para pentashih. Lajnah sangat senang jika konsep
diberikan dalam bentuk dummy quran yang sudah lengkap, sehingga lebih
memudahkan pentashih.
![]() |
Salah satu konsep Al-Quran untuk Wanita dari Syaamil Quran (Dok. Syaamil) |
2). Tashih Mushaf dan Konten Tambahan
Setelah konsep diajukan, Lajnah akan mentashih konsep
selama kurang lebih satu hingga enam bulan, tergantung konsep yang ditawarkan.
Konsep-konsep Al-Quran yang hanya mushaf biasanya lebih cepat karena hanya
menyamakan kesesuaian khat yang ditawarkan dengan khat yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Apalagi jika mushaf yang digunakan mushaf milik Kemenag, maka akan sangat
cepat. Begitu pun jika disertakan terjemah, maka akan disesuaikan dengan
terjemah yang dikeluarkan Kemenag.
Tashih perlu waktu karena Lajnah akan melihat secara
detil konsep yang diajukan penerbit. Seperti pengalaman saya dahulu, Al-Quran
untuk anak yang saya ajukan desainnya penuh ilustrasi. Ternyata konsep tersebut
ditolak. Akhirnya harus mengikuti arahan dari Lajnah.
Jadi, sebetulnya semua Al-Quran yang beredar di pasaran
semua sudah melalui tashih yang dilakukan Lajnah, jika ada perubahan sekecil
apa pun, termasuk perubahan terjemah bukan dari penerbit, melainkan arahan dari
Lajnah. Tentu Lajnah punya pertimbangan yang dalam untuk hal ini, tidak dengan
serta merta.
Misalnya saja pengubahan arti pada Surat Al-Maidah Ayat
51 yang sedang ramai dibicarakan. Menurut keterangan yang dikeluarkan Kemenag, Terjemahan
Alquran Kemenag pertama kali terbit pada tahun 1965.
Terjemah mengalami dua kali proses perbaikan dan penyempurnaan
pada tahun 1989-1990 dan 1998-2002. Proses perbaikan dan penyempurnaan dilakukan
oleh para ulama dan ahli dalam bidangnya, sementara Kementerian Agama bertindak
sebagai fasilitator.
Jadi sudah jelas kan, bukan penerbit seperti Syaamil Quran atau penerbit-penerbit
lain yang mengubahnya. Jangankan mengubah, salah mengedit dan tak sesuai dengan Lajnah saja
bisa digampar, lho.
![]() |
Al-Quran yang Berisi Mushaf, Terjemah, dan Tambahan Konten (Dok. Syaamil) |
3). Proses Quality Control
Setelah mendapatkan Tanda Tashih, penerbit kemudian memulai
proses penerbitan. Penerbit berkewajiban melakukan Quality Control yang dilakukan
pada saat sebelum cetak –saat editing, pada saat cetak, dan setelah cetak.
Pada saat Al-Quran dicetak, penerbit dengan susah payah
mencari tenaga untuk mengecek hasil cetakan supaya tidak terjadi kesalahan.
Padahal, tenaga pengecekan seperti ini sangat jarang. Akan tetapi, karena tidak
ingin terjadi kesalahan walau satu titik hingga menyesatkan umat, maka penerbit
bela-belain untuk ngubek-ubek tenaga pengecek.
Bayangkan, mereka mengecek satu persatu kata yang
tercetak, mulai dari huruf, kharakat, hingga titik pada setiap huruf dan kata.
Tidak boleh ada yang salah setitik pun. Waktunya berapa lama? Bisa
berminggu-minggu.
Begitu pun pada saat setelah cetak, penerbit kembali
mengecek satu persatu quran yang telah dicetak hingga sesuai dengan standar
yang telah diterapkan penerbit. Penerbit seperti Syaamil Quran akan mengeluarkan tanda pengecekan pada setiap quran
sebelum quran beredar di pasar.
4). Proses Penghancuran
Ini proses terakhir yang dilakukan penerbit Al-Quran,
menghancurkan hasil cetak yang salah. Mungkin tidak semua penerbit melakukan
hal ini, terbukti, beberapa saat lalu pernah terjadi terompet tahun baru yang
terbuat dari kertas bekas salah cetak Al-Quran.
Syaamil Quran melakukan
penghancuran kertas bekas salah cetak yang kadang jumlahnya bisa satu bak truk
menggunung. Penghancuran tersebut dilakukan selain untuk menghindari hal-hal
yang tak diinginkan, juga untuk menghormati kitabullah Al-Quran Nur Karim.
![]() |
Siswa-Siswi dari salah satu TK di Bandung berwisata Al-Quran ke Syaamil Quran (Dok. Syaamil) |
Masih ada proses lain sebetulnya, tetapi 4 proses yang
saya tulis di atas sudah cukup menggambarkan, betapa tidak mudahnya bagi
penerbit dalam menerbitkan Al-Quran. Akan tetapi, karena ini bagian dari
kewajiban Umat Islam untuk membumikan Al-Quran, penerbit rela bersusah payah
menerbitkan Al-Quran.
Semoga siapa pun yang membaca, memahami, dan membagikan
4 Langkah Tak Mudah dalam Menerbitkan Al-Quran ini masuk syurga. Amiiin ya Rabb.
@KreatorBuku
Previous article
Next article
Subhanallah, artikel ini sangat bermanfaat, kita jadi tau gimana proses pencetakan Al Quran yang melalui tahapan yang sangat panjang & ekstra hati-hati.
BalasHapusKembali kasih Mas. Semoga bermanfaat ya
HapusTerima kasih informasinya cikgu Ali. Artikel yang bermanfaat sekali :)
BalasHapusSama-sama Mbak Sri, semoga bermanfaat dan nggak nolak kalau dishare, hehe
HapusNice info kang,, semoga bermanfaat utk semua.. :)
BalasHapusTengkyu Kang
HapusInformasinya keren sekali bang..
BalasHapusHehehe, terima kasih, semoga bermanfaat.
HapusMenarik, proses mencetak Al Qur'an serupa tak sama dengan buku, ya. Harus lebih hati-hati dan cermat
BalasHapusBener banget Mas
HapusWuih...ternyata panjang perjalannya ya Kang Ali..
BalasHapusTernyata menerbitkan al-Qur'an butuh proses yang panjang, tidak sebulan selesai. Anaku juga senang dengan Qur'an Syaamil
BalasHapus