Info
Meski Mudah Pinjam Dana Melalui Fintech, Tetapi Tetap Hati-Hati
FINTECH
atau Financial Technology saat ini
sedang menjamur karena kebutuhan keuangan kaum milenial semakin meningkat.
Lembaga keuangan berbasis on-line
tersebut seolah menjawab masalah kaum milenial yang akan membuka usaha, tetapi
tidak punya modal.
Kita
tahu, meminjam dana melalui bank-bank konvensional perlu beberapa persyaratan
yang terkadang tidak bisa dipenuhi. Sebut saja misalnya disyaratkan harus ada
agunan, padahal peminjam biasanya tidak punya agunan apa pun.
Nah,
fintech memberikan solusi permasalahan tersebut karena untuk meminjam dana
melalui fintech sangat mudah. Calon nasabah cukup mengirim data pribadi yang
disertai copy KTP, dana bisa langsung cair. Enak sekali, bukan?
Memang
sih, biasanya dana yang dipinjamkan juga platformnya terbatas, begitu juga
waktu peminjamannya, sangat dibatasi. Bisa dalam hitungan minggu atau bulan
dana harus segera dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka akan ada denda.
Bincang Fintech
Kebetulan,
Selasa minggu kedua di bulan November kemarin saya ikut bincang-bincang tentang
Fintech bareng teman-teman Blogger Bandung. Beberapa waktu sebelumnya juga sempat
meramaikan acara salah satu fintech, tetapi ini sangat berbeda.
Acara
yang diselenggarakan Tempo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tersebut membahas fenomena
Fintech yang saat ini sedang marak. Tema yang diangkat tentang Sosialisasi
Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko Untuk
Konsumen.
Hadir
dalam acara yang diselenggarakan di Atmosphere Cafe tersebut antara lain Staf
Direktorat Pengaturan, Perizinan & Pengawasan Fintech Bpk. Audi Ramzi, Ketua
Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung Bpk. Iwa Gartiwa, Head of Micro Business
Modalku Bpk. Sigit Aryo Tejo, dan Direktur Utama PT. Esta Kapital Fintek Bpk.
Yefta Surya.
Dari
awal acara dimulai, Bpk. Audi menjelaskan panjang lebar tentang Fintech. Audi juga
sangat menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan meminjam melalui
fintech.
“Jangan
sampai terjerat dengan Fintech ilegal,” pungkas Audi.
Supaya
tidak terjebak, alangkah baiknya sebelum meminjam melihat daftar fintech yang sudah
terdaftar di OJK. Hingga tanggal 19 Oktober 2018 kemarin, jumlah Fintech P2P
Lending yang terdaftar atau mendapat izin operasi dari OJK telah mencapai 73
perusahaan.
Jumlah
perusahaan fintech yang masih antre dalam proses pendaftaran mencapai 47 perusahaan.
Sementara perusahaan fintech yang menyatakan berminat mendaftar mencapai 38
perusahaan.
Aslinya,
saya geleng-geleng kepala mengetahui begitu banyak perusahaan fintech yang ada
di negeri kita tercintah ini, pantas saja kalau OJK meminta calon nasabah untuk
berhati-hati. Jangan sampai terjerat utang pada fintech ilegal karena akibatnya
sangat berbahaya.
Fintech Legal Vs Fintech Ilegal
Data
perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK otomatis legal karena telah
melakukan uji kelayakan dari OJK. Sementara, fintech yang belum terdaftar masih
dipertanyakan kelegalannya. Nah, supaya tidak terjerat utang, ada baiknya kita
mengetahui beberapa ciri dari fintech ilegal berikut ini;
1).
Fintech ilegal biasanya alamat kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja
disamarkan keberadaaannya. Meskipun cara pinjamnya online, tetap saja, mustinya
fintech memiliki kantor dan pengelola yang jelas.
2).
Pada saat meminjam dana, fintech ilegal biasanya memberi peryaratan dan proses
pinjaman sangat mudah. Asal ada data, ktp, dan nomer rekening, langsung deh,
kita bisa pinjam.
3).
Nah, biasanya fintech ilegal mengambil seluruh data nomor telepon dan foto-foto
dari calon peminjam supaya kalau ada apa-apa mereka mudah menghubungi.
4).
Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas. Ini
ngeri banget, makanya beneran harus hati-hati banget supaya tidak terjerat
terlalu dalam.
5).
Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para
peminjam melalui seluruh nomor handphone
yang disalin. Semacam debt collector-lah
kalau di bank.
Ciri-ciri
tersebut di atas harusnya membuat calon nasabah berhati-hati karena meski pun
pihak OJK sudah memiliki aturan untuk melindungi konsumen sehingga mencegah para
konsumen terlilit hutang, tetapi tetap saja banyak nasabah yang terjebak. Akibatnya,
terlilit hutang dan pinjam dari fintech yang satu ke fintech lainnya.
Lantas,
bagaimana supaya tidak terlilit hutang pada fintech? Paling tidak bisa
melakukan tips berikut ini;
1).
Calon nasabah harus memastikan meminjam pada fintech yang terdaftar dan
mendapat izin dari OJK.
2).
Calon nasabah sebaiknya meminjam dana sesuai kebutuhan. Biasanya kalau di
bank-bank konvensional, pinjaman sebaiknya maksimal 30% dari penghasilan.
3).
Berani pinjam harus berani juga membayar cicilan, jadi cicilah hutang dengan
tepat waktu.
4).
Seperti yang saya bilang di atas, jangan meminjam pada beberapa fintech untuk
membayar cicilan yang satu dengan cicilan yang lainnya. Alias gali lubang tutup
lubang.
5).
Sebelum benar-benar meminjam ketahui terlebih dahulu bunga dan denda pinjaman
sehingga kita tahu betul konsekwensinya.
So,
setelah mengetahui perbedaan antara fintech legal dan fintech ilegal, silahkan
jika ingin meminjam dana karena pada dasarnya, adanya fintech memang untuk
memudahkan siapa pun yang akan menjadi pengusaha, terutama kaum milenial yang
baru banget memulai usahanya.
@KreatorBuku
Previous article
Next article
Bener2 menjamuur yaa, duuh meti waspada akan tawaran2 yang menggiurkan.
BalasHapusJadi tahu deh mana yang legal dan illegal ..
Iya Ceuuuu
Hapusiya, bisa menjerat banget tuh pinjaman online
BalasHapus