Meski Mudah Pinjam Dana Melalui Fintech, Tetapi Tetap Hati-Hati



FINTECH atau Financial Technology saat ini sedang menjamur karena kebutuhan keuangan kaum milenial semakin meningkat. Lembaga keuangan berbasis on-line tersebut seolah menjawab masalah kaum milenial yang akan membuka usaha, tetapi tidak punya modal.
Kita tahu, meminjam dana melalui bank-bank konvensional perlu beberapa persyaratan yang terkadang tidak bisa dipenuhi. Sebut saja misalnya disyaratkan harus ada agunan, padahal peminjam biasanya tidak punya agunan apa pun.
Nah, fintech memberikan solusi permasalahan tersebut karena untuk meminjam dana melalui fintech sangat mudah. Calon nasabah cukup mengirim data pribadi yang disertai copy KTP, dana bisa langsung cair. Enak sekali, bukan?
Memang sih, biasanya dana yang dipinjamkan juga platformnya terbatas, begitu juga waktu peminjamannya, sangat dibatasi. Bisa dalam hitungan minggu atau bulan dana harus segera dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka akan ada denda.



Bincang Fintech
Kebetulan, Selasa minggu kedua di bulan November kemarin saya ikut bincang-bincang tentang Fintech bareng teman-teman Blogger Bandung. Beberapa waktu sebelumnya juga sempat meramaikan acara salah satu fintech, tetapi ini sangat berbeda.
Acara yang diselenggarakan Tempo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tersebut membahas fenomena Fintech yang saat ini sedang marak. Tema yang diangkat tentang Sosialisasi  Program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko Untuk Konsumen.
Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Atmosphere Cafe tersebut antara lain Staf Direktorat Pengaturan, Perizinan & Pengawasan Fintech Bpk. Audi Ramzi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung Bpk. Iwa Gartiwa, Head of Micro Business Modalku Bpk. Sigit Aryo Tejo, dan Direktur Utama PT. Esta Kapital Fintek Bpk. Yefta Surya.
Dari awal acara dimulai, Bpk. Audi menjelaskan panjang lebar tentang Fintech. Audi juga sangat menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan meminjam melalui fintech.
“Jangan sampai terjerat dengan Fintech ilegal,” pungkas Audi.
Supaya tidak terjebak, alangkah baiknya sebelum meminjam melihat daftar fintech yang sudah terdaftar di OJK. Hingga tanggal 19 Oktober 2018 kemarin, jumlah Fintech P2P Lending yang terdaftar atau mendapat izin operasi dari OJK telah mencapai 73 perusahaan.
Jumlah perusahaan fintech yang masih antre dalam proses pendaftaran mencapai 47 perusahaan. Sementara perusahaan fintech yang menyatakan berminat mendaftar mencapai 38 perusahaan.
Aslinya, saya geleng-geleng kepala mengetahui begitu banyak perusahaan fintech yang ada di negeri kita tercintah ini, pantas saja kalau OJK meminta calon nasabah untuk berhati-hati. Jangan sampai terjerat utang pada fintech ilegal karena akibatnya sangat berbahaya.



Fintech Legal Vs Fintech Ilegal
Data perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK otomatis legal karena telah melakukan uji kelayakan dari OJK. Sementara, fintech yang belum terdaftar masih dipertanyakan kelegalannya. Nah, supaya tidak terjerat utang, ada baiknya kita mengetahui beberapa ciri dari fintech ilegal berikut ini;
1). Fintech ilegal biasanya alamat kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaaannya. Meskipun cara pinjamnya online, tetap saja, mustinya fintech memiliki kantor dan pengelola yang jelas.
2). Pada saat meminjam dana, fintech ilegal biasanya memberi peryaratan dan proses pinjaman sangat mudah. Asal ada data, ktp, dan nomer rekening, langsung deh, kita bisa pinjam.
3). Nah, biasanya fintech ilegal mengambil seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari calon peminjam supaya kalau ada apa-apa mereka mudah menghubungi.
4). Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas. Ini ngeri banget, makanya beneran harus hati-hati banget supaya tidak terjerat terlalu dalam.
5). Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor  handphone yang disalin. Semacam debt collector-lah kalau di bank.
Ciri-ciri tersebut di atas harusnya membuat calon nasabah berhati-hati karena meski pun pihak OJK sudah memiliki aturan untuk melindungi konsumen sehingga mencegah para konsumen terlilit hutang, tetapi tetap saja banyak nasabah yang terjebak. Akibatnya, terlilit hutang dan pinjam dari fintech yang satu ke fintech lainnya.
Lantas, bagaimana supaya tidak terlilit hutang pada fintech? Paling tidak bisa melakukan tips berikut ini;
1). Calon nasabah harus memastikan meminjam pada fintech yang terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
2). Calon nasabah sebaiknya meminjam dana sesuai kebutuhan. Biasanya kalau di bank-bank konvensional, pinjaman sebaiknya maksimal 30% dari penghasilan.
3). Berani pinjam harus berani juga membayar cicilan, jadi cicilah hutang dengan tepat waktu.
4). Seperti yang saya bilang di atas, jangan meminjam pada beberapa fintech untuk membayar cicilan yang satu dengan cicilan yang lainnya. Alias gali lubang tutup lubang.
5). Sebelum benar-benar meminjam ketahui terlebih dahulu bunga dan denda pinjaman sehingga kita tahu betul konsekwensinya.
So, setelah mengetahui perbedaan antara fintech legal dan fintech ilegal, silahkan jika ingin meminjam dana karena pada dasarnya, adanya fintech memang untuk memudahkan siapa pun yang akan menjadi pengusaha, terutama kaum milenial yang baru banget memulai usahanya.


@KreatorBuku

Previous article
Next article

3 Komentar

  1. Bener2 menjamuur yaa, duuh meti waspada akan tawaran2 yang menggiurkan.
    Jadi tahu deh mana yang legal dan illegal ..

    BalasHapus
  2. iya, bisa menjerat banget tuh pinjaman online

    BalasHapus

"Monggo, ditunggu komentarnya teman-teman. Terima kasih banyak"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel