[10daysforASEAN] Singapura Vs Malaysia

Nyi Iteung dan Kang Kabayan
7_#10daysforASEAN

Singapura Vs Malaysia

Menurut ahli hukum international,
 perbatasan wilayah suatu negara berupa garis imajiner yang memisahkan wilayah suatu negara dengan wilayah negara lain di darat, laut maupun udara yang dapat dikualifikasi dalam terminologi "Border Zone" (zona perbatasan)
maupun Customs Free Zone (zona bebas kepabeanan).
Kawasan perbatasan dalam dua terminologi di atas dapat diatur secara limitatif dalam berbagai perjanjian international yang bersifat "Treaty Contract"
 untuk menyelesaikan permasalahan di perbatasan secara insidentil
 maupun yang bersifat "law making treaty"
untuk pengaturan masalah perbatasan secara permanen berkelanjutan.


Nyi Iteung dan Kang Kabayan sedang naik kapal Fery menuju Singapura. Mereka naik kapal karena baru saja selesai acara di Batam. Daripada balik ke Bandung, mendingan jalan-jalan sebentar.
“Kan lumayan Kang, nggak ngeluarin ongkos pesawat. Mumpung masih ada waktu,” rajuk Nyi Iteung, sedikit merayu. Membuat Kang Kabayan klepek-klepek.
Tanpa banyak cakap lagi, Kang Kabayan memenuhi keinginan Nyi Iteung. Batam dan Singapura memang sangat dekat. Bahkan Batam seolah menjadi halaman depan Indonesia jika lewat pintu Singapura. Jarak tempuhnya sekitar 35 sampai 50 menit perjalanan dengan menggunakan kapal fery.
Mobilitas antarwarga Batam dan Singapura cukup tinggi, oleh karena itu banyak pelabuhan resmi yang melalui rute Batam–Singapura. Tingginya mobilitas mereka pun ternyata berdampak positif, salah satunya adalah meningkatkan aktivitas perdagangan kedua kawasan. Sebagian besar ekspor dari Batam melalui Singapura. Selain itu, banyak warga Singapura yang membuka pabrik serta properti lainnya seperti hotel dan resor di Batam.

Visual dari Blog Ini

“Kalau semua wilayah di ASEAN seperti antara Batam dan Singapura yang adem ayem dan tidak mempermasalahkan batas wilayah enak sekali ya, Kang Kabayan,” kata Iteung tiba-tiba sambil merebahkan kepalanya ke bahu Kang Kabayan.
Nyi Iteung teringat konflik yang pernah dialami Indonesia dengan Malaysia, yaitu sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, yang tak lain dan tak bukan karena kurang jelasnya perbatasan. Beruntung masalah tersebut diselesaikan oleh Indonesia dan Malaysia dengan cara damai.
Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikannya. Dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB. Sengketa disebabkan adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris di perairan timur Pulau Borneo. Akibatnya, pada saat Indonesia dan Malaysia berunding menentukan garis perbatasan kedua negara di Pulau Borneo, masalah ini muncul. Kedua pihak saling mengklaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Berbagai pertemuan bilateral dilakukan oleh kedua negara, namun sengketa ini tidak dapat diselesaikan, sehingga kedua negara sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Mahkamah Internasional. Berbagai macam argumentasi dan bukti yuridis dikemukakan kedua pihak dalam persidangan di Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional kemudian memutuskan bahwa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Malaysia atas dasar prinsip okupasi, di mana Malaysia dan Inggris sebagai negara pendahulu lebih banyak melaksanakan efektifitas di Pulau Sipadan dan Ligitan.
Apa Indonesia kecewa? Tentu saja kecewa, akan tetapi karena telah diputuskan oleh Mahkaman International maka Indonesia harus legowo menerima keputusan tersebut.
Selain dengan Indonesia, Malaysia juga bersengketa dengan Singapura, terutama pada pulau yang berada pada pintu masuk Selat Singapura bagian timur. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca atau dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah, dan Karang Selatan.
Persengketaan yang dimulai tahun 1979, telah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih terkatung-katung. Malaysia sendiri masih kurang menerima keputusan Mahkamah International akan  Pedra Branca, sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakat.

Visual dari Blog Ini

Salah satu dari tiga pilar pokok yang menyokong suksesnya Komunitas ASEAN 2015 adalah Komunitas Keamanan ASEAN, yang mencakup pembangunan politik, pembentukan norma pergaulan kawasan, pencegahan konflik, penyelesaian konflik, dan pembangunan damai pascakonflik. Dalam hal ini, keamanan diartikan sebagai kerja sama politik dan keamanan.
Dengan elemen-elemen tersebut, diharapkan kelak komunitas mampu mengatasi segala permasalahan yang bersinggungan dalam hal keamanan yang terjadi dalam  wilayah ASEAN dengan damai, sehingga ASEAN bisa menjadi satu kesatuan wilayah yang kokoh.
Persengketaan suatu pulau sebagai upaya penegakan kedaulatan tentu saja akan menimbulkan pro dan kontra. Para pihak, khususnya mereka yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat biasanya lebih memilih cara-cara penyelesaian dengan mencari kesepakatan, baik secara bilateral atau multirateral. Akan tetapi, bagi pihak yang mempunyai dasar hukum yang jelas, lebih memilih penyelesaian lewat jalur pengadilan internasional.
Jika melalui musyawarah bilateral atau multikultural tidak sepakat, bisa jadi akan timbul perang. Padahal, jika dihitung secara material, bisa jadi penyelesaian lewat jalur pengadilan internasional jauh lebih baik, lebih murah jika dibandingkan dengan cara-cara kekerasan, seperti penyelesaian lewat perang.
Tidak sedikit para pihak justeru cenderung memilih jalan kekerasan ketimbang mencari jalur kompromi. Mereka lebih suka dibakar oleh semangat penegakan kedaulatan secara emosional. Terlebih lagi kalau ada masalah politik di dalam negerinya sendiri.
Apa yang pernah terjadi antara Indonesia dengan Malaysia harusnya menjadi salah satu contoh bagi negara-negara lain yang berada di ASEAN, jika terjadi sengketa. Penyelesaian sengketa yang akhirnya diserahakan kepada Mahkamah Internasional hakikatnya merupakan keberhasilan diplomasi dari pihak Malaysia dan Indonesia.
Cara damai yang ditempuh Indonesia dan Malaysia akan memberikan dampak yang besar bagi kawasan Asia Tenggara. Menyerahkan persoalan ini seutuhnya kepada Mahkamah Internasional dapat ditiru sebagai salah satu model penyelesaian klaim-klaim teritorial lain antar negara anggota ASEAN yang masih cukup banyak terjadi, seperti antara Malaysia dan Singapura dengan Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah, dan Karang Selatan.
Satu hal yang perlu disesali dalam mekanisme penyelesaian konflik yang pernah terjadi dengan Sipadan dan Ligitan adalah tidak dipergunakannya mekanisme regional ASEAN.
ASEAN, sebagai satu forum kerja sama regional, sangat minim berperan dalam pemecahan perbatasan. Hal ini karena dipandang sebagai persoalan domestik satu negara dan ASEAN tidak ikut campur tangan. 
Padahal ASEAN telah merancang terbentuknya Dewan Tinggi (High Council) untuk menyelesaikan masalah-masalah regional. Dewan bertugas  memutuskan persoalan-persoalan kawasan termasuk masalah klaim teritorial. Namun keberatan beberapa anggota untuk membagi sebagian kedaulatannya merupakan hambatan utama dari terbentuknya Dewan Tinggi ini.
Akibat kekalahan Indonesia dari Malaysia memang menimbulkan dampak domestik yang luar biasa, banyak yang menganggap Departemen Luar Negeri-lah penyebab utama lepasnya Sipadan-Ligitan, seharusnya Deplu mampu mempertahankan Sipadan-Ligitan dengan kekuatan diplomatif.
Akan tetapi, bukan hal yang bijak jika menyalahkan Deplu sebagai satu-satunya pihak yang menyebabkan lepasnya Sipadan dan Ligitan, mengingat kronologi konflik Sipadan-Ligitan yang sudah berumur lebih dari empat dasawarsa.
Kedua negara telah melakukan pertemuan-pertemuan baik formal maupun informal, secara bilateral maupun melalui ASEAN sejak tahun 1967. Indonesia dan Malaysia juga sama-sama kuat dalam mengajukan bukti historis terhadap klaim mereka masing-masing.
 Pada tanggal 31 Mei 1997 pemerintah Indonesia menyerahkan persengketaan ini ke Mahkamah Internasional dengan pertimbangan untuk menjaga solidaritas sesama negara kawasan dan penyelesaian dengan cara damai.
“Nyi, bangun, sudah sampai. Jadi jalan-jalan keliling Singapura, nggak?” Kang Kabayan menepuk-nepuk pipi Nyi Iteung dengan lembut yang ketiduran di bahunya.

Nyi Iteung langsung bangun, “Eh, jadi atuh Kang,” ujarnya sambil membetulkan kerudungnya yang sempat melorot. ***

Mau Jago Nulis dan Jadi Pemenang di Dunia Tulis Menulis? Ikut Kelas Nulis "WinnerClass" aja.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

"Monggo, ditunggu komentarnya teman-teman. Terima kasih banyak"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel