Mengenal Angka Royalti Sebuah Buku


Suatu kali, seorang penulis yang  baru saja menerima draf Surat Perjanjian Penerbitan (SPP) dari sebuah penerbit mengembalikan SPP-nya. SPP itu memang untuk dipelajari dan jika ada usulan, penulis diperkenankan untuk mengusulkan isi SPP tersebut. Penulis kemudian merevisi jumlah royalti dengan angka yang fantastis. Dari royalti yang ditawarkan 8% dari harga jual buku, menjadi 20%. Tentu saja, penerbit geleng-geleng kepala sambil tersenyum simpul.
Buku Serial Si Olin yang Diterbitkan Ulang karena Best Seller (Dok. Alee)

Logiskah, royalti untuk penulis dengan angka 20% dari harga jual? Lantas, kenapa penerbit memberikan 8%? Atau malah lebih rendah dari itu? Bukankah itu sangat kecil angkanya? Berapa seharusnya penulis mendapat royalti yang fair?
Beberapa waktu kemudian, penerbit mengundang penulis dan menjelaskan kenapa royalti yang diberikan itu 8% bukan 20%. Setelah melalui penjelasan yang agak rumit, akhirnya penulis menerima angka 8% dari harga jual untuk buku yang akan segera terbit.

Ilustrasi di atas, tentu saja sesuatu yang sangat lumrah terjadi pada penulis, apalagi penulis baru. Tidak jarang malah penulis meminta royalti lebih dari ilustrasi di atas. Tidak jarang pula mereka membuat repot penerbit dengan bolak-balik merevisi cover buku, layout isi, dan harga jual yang akan ditetapkan.

Royalti Oh Royalti
Pengertian royalti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan. Dengan demikian, setiap penulis yang telah menulis buku dan diterbitkan oleh sebuah penerbitan, maka wajib menerima royalti.Sejumlah penerbit memberikan rentang nilai royalti kepada penulis antara 5-12% dari harga jual. Dunia perbukuan international juga memberlakukan nilai royalti dengan angka antara 6-12%.
Angka tersebut kemudian dijadikan patokan penerbit dalam memberi royalti. Biasanya, penulis baru akan diberi angka 6-8%, tergantung potensi pasar naskah setelah dilakukan observasi tim marketing. Angka 9-10% biasanya diberikan kepada penulis yang telah menulis beberapa judul buku, walau bukunya tidak best seller dan angka 11-12% diberikan kepada penulis yang telahmempunyai rekor best seller pada buku-buku yang telah diterbitkan.
Sebetulnya penulis siapapun bisa mendapatkan angka paling tinggi 12% jika setelah dievaluasi oleh tim marketing ternyata naskahnya memiliki potensi sangat besar akan menjadi buku best seller, walau hal ini sangat jarang terjadi.
Sejumlah penerbit malah ada yang menerapkan angka royalti flat kepada seluruh naskah yang masuk dan dinyatakan layak terbit. Baik yang ditulis oleh penulis pemula atau penulis yang telah menulis banyak buku. Penerbit biasanya menggunakan angka aman 10%.
Rentang waktu pembayaran royalti dari penerbit kepada penulis juga bermacam-macam, ada yang membayarkannya setiap tiga bulan sekali, empat bulan sekali, atau enam bulan sekali. Biasanya penerbit telah menetapkan bulannya.
Sebagai contoh, jika penerbit menetapkan pembayaran royalti enam bulan sekali, makaakan menetapkan Bulan Juni dan Bulan Desember sebagai bulan pembayaran royalti. Penerbit akan konsisten dengan bulan-bulan tersebut.
Walaupun buku terbit satu bulan sebelum Bulan Juni atau Desember, atau enam bulan sebelum Bulan Juni atau Desember, tetap saja penerbit akan melakukan pembayaran pada bulan-bulan yang telah ditetepkan. Hal ini akan memudahkan penghitungan.
Angka royalti 8%-12% untuk penulis bagi sebuah penerbitkan sudah sangat logis. Gambaran perhitungan matematikanya kira-kira sebagai berikut;setiap buku memerlukan beberapa biaya; biaya produksi (dari mulai desain, layout, editing, ilustrasi, dan cetak), biaya promosi, bagi hasil dengan distributor, keuntungan penerbit, dan keuntungan penulis (royalti).
Jika dibagi dengan prosentase kira-kira sebagai berikut; biaya produksi 20%, biaya promosi 10%, bagi hasil dengan distributor 46%, keuntungan penerbit 12%, dan keuntungan penulis 12%, total 100%. Jadi, keuntungan penerbit dengan penulis sebetulnya seimbang.
Lantas, adakah royalti yang angkanya melebihi angka di atas?
Jika penulis menemukan angka tinggi dalam SPP, penulis harus curiga dan harus melihat pasal royalti lebih detil. Bisa dipastikan,jika hal itu terjadi, jumlah royalti yang akan dikeluarkan oleh penerbit itu bukan dari harga jual, melainkan dari harga sebelum dijual, istilahnya harga produksi.
Sebagai gambaran, misal angka royalti yang tertera 20%, harga produksi buku biasanya 50% lebih rendah dari harga jual, artinya 20% itu nilainya sama saja dengan 10% dari harga jual atau malah lebih rendah lagi. Oleh karena itu, sebaiknya baca detil SPP yang diterima.
Selain angka-angka di atas, penulis juga berhak mendapatkan uang muka royalti, kisarannya antara 20-25% dari jumlah total royalti pada cetakan pertama, sekitar 3000-5000 eksemplar. Jika harga buku Rp.50.000,- dan royalti 10%, maka setiap buku penulis berhak mendapat Rp.5000,-. Rp.5000X5000 eksemplar = Rp.25.000.000,- . Jika uang muka dalam perjanjian 25% berarti penulis berhak mendapat uang muka royalti sekitar Rp.6.250.000,-. Lumayan untuk modal menulis buku berikutnya, bukan?***
Previous article
Next article

36 Komentar

  1. Hore, ada si Olin (salah fokus :-p)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe ... si Olin emang menyita perhatian :)

      Hapus
    2. Si Olin diterbitkan ulang oleh penerbit apa, ya? Ada teman yang tanya novel itu.

      Hapus
  2. Makasih infonya Kang Alee ^_^

    BalasHapus
  3. Luarbiasa kang aleee infonya. Mencerahkan dan bermanfaat. Makasi kang aleeee sukses selalu .

    BalasHapus
  4. Aduh jadi kangen nerbitin buku, rindu royalty :D

    BalasHapus
  5. Sangat bermanfaat bagi pemula. Tapi, nggak semua penerbit major ngasih DP, ya, Kang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harusnya ngasih. Makanya pas baru draf perjanjian minta ada DP Mas.

      Hapus
  6. ternyata lumayan yang namanya royalti teh. apa lagi kayak mas Alee ini bukunya banyak, nulis ah

    BalasHapus
  7. Masih ada yang kurang penjelasan mas bahwa masih ada potongan royalti dari Pph dan Ppn yang nilainya 10 % dan 15 % jika menggunakan NPWP, sementara yang tidak punya NPWP dipotong 30 %.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggak kebesaran Mas?
      Untuk buku non pendidikan buat yang non Npwp 10% yang punya Npwp 2-5%?

      Hapus
  8. Ini sudah baca kemarin, Mas. *selfie*

    BalasHapus
  9. Makasih infonya yang sangat bermanfaat mas Ali Muakhir. Jadi penasaran pengen beli si Olin :D :D

    BalasHapus
  10. Informasi yang sangat bermanfaat Kang Ali :)
    www.bairuindra.com

    BalasHapus
  11. Nice inpohh kang! semoga suatu saat bisa menulis buku, nuhun :)

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  13. Terima kasih kang ilmunya. Sangat bermanfaat sekali hehehehe

    BalasHapus
  14. infonya bagus, aku simpan dulu ya. soalnya baca di sini mataku cenat cenut. Tulisannya rapat amat yak, hehehe

    BalasHapus
  15. wahhh mantap mas, begitu jelas pencerahannya

    BalasHapus
  16. Sekarang bisa dapet total royalti segitu udah hepi banget hehe. Maklum masih blm penulis best seller :D

    BalasHapus

"Monggo, ditunggu komentarnya teman-teman. Terima kasih banyak"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel