Jangan Takut Menabung, Ada LPS yang Menjamin Tabungan Kita



SEBETULNYA sejak saya masih kecil dahulu, orangtua sudah mengajari saya untuk menabung. Saya ingat sekali, tabungan pertama saya disimpan dalam celengan berbentuk ayam jago yang terbuat dari gerabah.
Celengan tersebut jika sudah penuh dipecah lalu uangnya (yang sebagian besar recehan) dibawa ke Kantor Pos untuk disimpan. Meski nilainya tidak besar, saat melihat angka yang tertera di buku tabungan bungahnya luar biasa, hehehe.
Buku tabungan pertama saya tersebut bagi saya menjadi sebuah lecutan untuk terus menabung dengan menyisihkan sedikit uang jajan yang saya punya. Hingga, seiring dengan perkembangan zaman, tabungan yang saya miliki berpindah ke bank.
Pengalaman tersebut mau tidak mau membuat saya pun menyediakan celengan untuk anak-anak di rumah. Bedanya, sekarang celengannya bukan lagi celengan ayam jago, melainkan celengan yang lebih kekinian. Sama seperti pengalaman saya waktu kecil, begitu celengan penuh langsung disimpan di bank.
Kenapa disimpan di Bank? Karena pasti lebih aman daripada disimpan di rumah. Kan, sekarang sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS. LPS ini akan menjamin tabungan kita di bank, jadi ketika terjadi sesuatu pada bank tempat kita menabung, tabungan kita tetap aman.
Seperti yang diungkap Bapak Haris dari LPS pada acara Digital Campaign LPS yang dilaksanakan di Morning Glory At Rooftop Mitra Hotel Bandung Jl. W.R. Supratman No.98, Bandung oleh AyoBandung.com pada hari Kamis, 31 Mei 2018.
Dalam acara yang dibangun penuh keakraban tersebut, Bapak Haris mengungkap banyak hal tentang mahluk bernama LPS tersebut. Beliau meyakinkan peserta camp, supaya tidak lagi takut untuk menabung.

Bapak Haris dan Kang Yaseer (Foto Ali)
Bapak Haris Menjabarakan Tentang LPS (Foto Ali)

Kang Yaseer Sedang Berbagi Pengalaman Mengoptimalkan Media Sosial Sebagai Influencer (Foto Ali)
Selain Bapak Haris, pembicara lain adalah Kang Yaseer, seorang pengusaha muda, influencer yang juga founder Mataharikecil Indonesia (MI). MI adalah wadah para generasi muda Indonesia untuk menyebarkan kebaikan.
Kang Yaseer selama ini mengoptimalkan media sosial untuk mengajak generasi muda supaya bergerak dalam menyebarkan kebaikan. Upayanya pun tidak sia-sia, tahun 2017 lalu dia mendapat penghargaan dari Walikota Bandung sebagai salah satu Pemuda Pelopor dan Berprestasi Kota Bandung 2017.
Salah satu yang dilakukan Kang Yaseer adalah sekolah gratis bagi anak-anak tidak mampu. Pengajarnya anak-anak muda yang masih kuliah. Berkat kegigihannya, salah satu anak didiknya ada yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah Jepang.  

Lembaga Penjamin Simpanan
Kembali ke Lembaga Penjamin Simpanan. Saya kebetulan termasuk generasi angkatan sebelum terjadi krisis besar di dunia perbankan, sekitar tahun 1998. Meski dari dulu senang menabung namun hati tidak tenang.
Bukan apa-apa, meski uang tabungan tidak seberapa, tetapi uang yang kita tabung tidak dijamin aman. Jika terjadi apa-apa pada bank tempat kita menabung, maka uang akan hilang.
Beruntung, sejak krisis moneter yang berimbas pada likuidasinya 16 bank yang ada di Indonesia pada tahun 1998 yang membuat kepercayaan masyarakat pada perbankan menurun, pemerintah dengan sigap mengeluarkan kebijakan untuk memberikan jaminan kepada semua kewajiban bank terhadap para nasabahnya.
Pemerintah mendirikan BPPN melalui Keppres Nomor 27/1998 dan PP17/1999 yang nantinya menjadi cikal bakal pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui UU perbankan Nomor 10/1998. Pada saat itu pemerintah menjamim simpanan masyarakat secara blanket guarantee (Jaminan tanpa batas).


Alhamdulillah, kebijakan tersebut pelan-pelan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Akan tetapi karena terlalu luas ruang lingkupnya, kebijakan tersebut malah membebani keuangan negara.
Seiring dengan kondisi keuangan negara yang mulai membaik, kebijakan tersebut kemudian dihentikan. Sebagai gantinya, pemerintah kemudian membentuk sebuah lembaga bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebuah lembaga independen yang dibentuk sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009. LPS resmi beroperasi tanggal 22 September 2005.
Lantas apa bedanya dengan kebijakan sebelumnya? Bedanya, pada LPS ini sistem blanket guarantee; penjaminan tanpa batas telah dihapus dan diubah menjadi limited guarantee; penjaminan secara terbatas.
Lembaga Penjamin Simpanan selain untuk melindungi tabungan masyarakat juga untuk menjaga keseimbangan, kemajuan ekonomi nasional, dan stabilnya industri perbankan sehingga perekonomian stabil. Pemerintah kemudian mengesahkan UU OJK tahun 2011.
Terakhir pada tahun 2016, pemerintah mengesahkan UU PPKSK Nomor 9 tahun 2016 yang merupakan mandat baru bagi LPS.
Undang-Undang tentang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) yang bertujuan mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman. Baik ancaman dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.


Apa yang Dilakukan LPS?
Sebagai Lembaga Penjamin Simpanan, LPS tentu saja memiliki fungsi dan tugas yang tidak main-main. Sesuai dengan kewenangannya, paling tidak berikut ini beberapa tugas dan fungsi LPS. Antara lain;
1). Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2). Melaksanakan penjaminan simpanan
3). Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4). Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
5). Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik

Peserta LPS Digital Camp Cukup Antusias Meski Sedang Puasa (Foto Ali)
Apa Wewenang LPS?
Nah, supaya tugas dan fungsi yang saya sebutkan di atas berjalan, LPS diberi kewenangan oleh pemerintah. Kewenangan tersebut antara lain;
1). Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
2). Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan konfirmasi atas data tersebut
3). Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
4). Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu
5). Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan
Oh iya, sebagai lembaga penjamin, LPS hanya menjamin tabungan kita hingga mencapai angka Rp. 2 miliar saja. Jika melebihi limit akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.

Cara Klaim Tabungan Bermasalah
Ini kalau terjadi sesuatu pada bank tempat kita menabung, ya ... kalau semisal tidak terjadi apa pun ya, nggak usah klaim, hehehe. Saya memberikan ini supaya kita tahu saja bagaimana cara klaim tabungan pada LPS.
1). LPS akan menentukan simpanan kita yang layak bayar, setelah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin bank dicabut.
2). Paling lambat 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai pihak LPS akan mulai membayar simpanan yang layak bayar.
3). Waktu pengajuan klaim penjaminan adalah selama 5 tahun setelah izin dicabut.
4). Bila kita masih merasa dirugikan, kita bisa melakukan pengajuan keberatan pada LPS yang didasarkan bukti nyata dan jelas, kita juga dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

Sumber (web LPS)


Penutup
Sebagai penutup, supaya tabungan kita masuk dalam jaminan LPS kita harus memenuhi syarat juga lho, jadi tidak serta merta LPS menjamin tabungan kita. Syaratnya antara lain;
1). Tercatat dalam perbukuan bank
2). Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga jaminan
3). Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Kalau sudah seperti ini, apa kita masih ragu-ragu untuk nabung di bank? Saat ini banyak bank memudahkan kita untuk buka tabungan, bahkan seiring dengan perkembangan zaman, lebih dimudahkan lagi.
Kita bisa lho, buka tabungan secara online, menabung pun sama bisa secara online. Jadi kita bisa menabung kapan saja dan di mana saja. Cukup melalui smartphone yang kita punya, semua beres. 
Acara Digital Campaign Camp berakhir pada saat azan magrib berkumandang. Acara kemudian ditutup dengan buka bersama, tanya jawab yang tertunda, dan bagi-bagi hadiah. Selamat menabung!

Previous article
Next article

2 Komentar

  1. untuk orang - orang yang kecil seperti saya, sudah pasti duit nggak sampe 2 M.. jadi saya memang tidak pernah khawatir meletakkan uang di bank.. apalagi hari ini zaman transaksi elektronik..

    BalasHapus
  2. Yaampun, masih sempat ngerasain nabung ke kantor pos. Saya mah malah belum pernah deh ngerasain nabung disana. Agak tenang ya nabung di bank, berkat LPS ini

    BalasHapus

"Monggo, ditunggu komentarnya teman-teman. Terima kasih banyak"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel