Info
Jangan Takut Menabung, Ada LPS yang Menjamin Tabungan Kita
SEBETULNYA
sejak saya masih kecil dahulu, orangtua sudah mengajari saya untuk menabung.
Saya ingat sekali, tabungan pertama saya disimpan dalam celengan berbentuk ayam
jago yang terbuat dari gerabah.
Celengan
tersebut jika sudah penuh dipecah lalu uangnya (yang sebagian besar recehan)
dibawa ke Kantor Pos untuk disimpan. Meski nilainya tidak besar, saat melihat
angka yang tertera di buku tabungan bungahnya luar biasa, hehehe.
Buku
tabungan pertama saya tersebut bagi saya menjadi sebuah lecutan untuk terus
menabung dengan menyisihkan sedikit uang jajan yang saya punya. Hingga, seiring
dengan perkembangan zaman, tabungan yang saya miliki berpindah ke bank.
Pengalaman
tersebut mau tidak mau membuat saya pun menyediakan celengan untuk anak-anak di
rumah. Bedanya, sekarang celengannya bukan lagi celengan ayam jago, melainkan
celengan yang lebih kekinian. Sama seperti pengalaman saya waktu kecil, begitu
celengan penuh langsung disimpan di bank.
Kenapa
disimpan di Bank? Karena pasti lebih aman daripada disimpan di rumah. Kan,
sekarang sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS. LPS ini akan menjamin
tabungan kita di bank, jadi ketika terjadi sesuatu pada bank tempat kita
menabung, tabungan kita tetap aman.
Seperti
yang diungkap Bapak Haris dari LPS pada acara Digital Campaign LPS yang
dilaksanakan di Morning Glory At Rooftop Mitra Hotel Bandung Jl. W.R.
Supratman No.98, Bandung oleh AyoBandung.com pada hari Kamis, 31 Mei
2018.
Dalam
acara yang dibangun penuh keakraban tersebut, Bapak Haris mengungkap banyak hal
tentang mahluk bernama LPS tersebut. Beliau meyakinkan peserta camp, supaya
tidak lagi takut untuk menabung.
Bapak Haris dan Kang Yaseer (Foto Ali) |
Bapak Haris Menjabarakan Tentang LPS (Foto Ali) |
Kang Yaseer Sedang Berbagi Pengalaman Mengoptimalkan Media Sosial Sebagai Influencer (Foto Ali) |
Selain
Bapak Haris, pembicara lain adalah Kang Yaseer, seorang pengusaha muda, influencer yang juga founder Mataharikecil
Indonesia (MI). MI adalah wadah para generasi muda Indonesia untuk menyebarkan
kebaikan.
Kang
Yaseer selama ini mengoptimalkan media sosial untuk mengajak generasi muda
supaya bergerak dalam menyebarkan kebaikan. Upayanya pun tidak sia-sia, tahun
2017 lalu dia mendapat penghargaan dari Walikota Bandung sebagai salah satu Pemuda Pelopor dan Berprestasi Kota Bandung
2017.
Salah
satu yang dilakukan Kang Yaseer adalah sekolah gratis bagi anak-anak tidak
mampu. Pengajarnya anak-anak muda yang masih kuliah. Berkat kegigihannya, salah
satu anak didiknya ada yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah Jepang.
Lembaga Penjamin Simpanan
Kembali
ke Lembaga Penjamin Simpanan. Saya kebetulan termasuk generasi angkatan sebelum
terjadi krisis besar di dunia perbankan, sekitar tahun 1998. Meski dari dulu
senang menabung namun hati tidak tenang.
Bukan
apa-apa, meski uang tabungan tidak seberapa, tetapi uang yang kita tabung tidak
dijamin aman. Jika terjadi apa-apa pada bank tempat kita menabung, maka uang
akan hilang.
Beruntung,
sejak krisis moneter yang berimbas pada likuidasinya 16 bank yang ada di
Indonesia pada tahun 1998 yang membuat kepercayaan masyarakat pada perbankan
menurun, pemerintah dengan sigap mengeluarkan kebijakan untuk memberikan
jaminan kepada semua kewajiban bank terhadap para nasabahnya.
Pemerintah
mendirikan BPPN melalui Keppres Nomor 27/1998 dan PP17/1999 yang nantinya
menjadi cikal bakal pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui UU
perbankan Nomor 10/1998. Pada saat itu pemerintah menjamim simpanan masyarakat secara
blanket guarantee (Jaminan tanpa
batas).
Alhamdulillah,
kebijakan tersebut pelan-pelan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap bank. Akan tetapi karena terlalu luas ruang lingkupnya, kebijakan
tersebut malah membebani keuangan negara.
Seiring
dengan kondisi keuangan negara yang mulai membaik, kebijakan tersebut kemudian
dihentikan. Sebagai gantinya, pemerintah kemudian membentuk sebuah lembaga
bernama Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Sebuah
lembaga independen yang dibentuk sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2009. LPS resmi
beroperasi tanggal 22 September 2005.
Lantas
apa bedanya dengan kebijakan sebelumnya? Bedanya, pada LPS ini sistem blanket guarantee; penjaminan tanpa
batas telah dihapus dan diubah menjadi limited
guarantee; penjaminan secara terbatas.
Lembaga
Penjamin Simpanan selain untuk melindungi tabungan masyarakat juga untuk menjaga
keseimbangan, kemajuan ekonomi nasional, dan stabilnya industri perbankan sehingga
perekonomian stabil. Pemerintah kemudian mengesahkan UU OJK tahun 2011.
Terakhir
pada tahun 2016, pemerintah mengesahkan UU PPKSK Nomor 9 tahun 2016 yang
merupakan mandat baru bagi LPS.
Undang-Undang
tentang PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) yang bertujuan
mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman. Baik
ancaman dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.
Apa yang Dilakukan LPS?
Sebagai
Lembaga Penjamin Simpanan, LPS tentu saja memiliki fungsi dan tugas yang tidak
main-main. Sesuai dengan kewenangannya, paling tidak berikut ini beberapa tugas
dan fungsi LPS. Antara lain;
1).
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2).
Melaksanakan penjaminan simpanan
3).
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara
stabilitas sistem perbankan
4).
Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang
tidak berdampak sistemik
5).
Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik
Peserta LPS Digital Camp Cukup Antusias Meski Sedang Puasa (Foto Ali) |
Apa Wewenang LPS?
Nah,
supaya tugas dan fungsi yang saya sebutkan di atas berjalan, LPS diberi kewenangan
oleh pemerintah. Kewenangan tersebut antara lain;
1).
Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama
kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
2).
Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank,
dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank
sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan konfirmasi atas data tersebut
3).
Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
4).
Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, untuk
melaksanakan sebagian tugas tertentu
5).
Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan
termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan
Oh
iya, sebagai lembaga penjamin, LPS hanya menjamin tabungan kita hingga mencapai
angka Rp. 2 miliar saja. Jika melebihi limit akan diselesaikan oleh Tim
Likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.
Cara Klaim Tabungan Bermasalah
Ini
kalau terjadi sesuatu pada bank tempat kita menabung, ya ... kalau semisal
tidak terjadi apa pun ya, nggak usah klaim, hehehe. Saya memberikan ini supaya
kita tahu saja bagaimana cara klaim tabungan pada LPS.
1).
LPS akan menentukan simpanan kita yang layak bayar, setelah rekonsiliasi dan
verifikasi data simpanan nasabah yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari
kerja sejak izin bank dicabut.
2).
Paling lambat 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai pihak LPS akan mulai
membayar simpanan yang layak bayar.
3).
Waktu pengajuan klaim penjaminan adalah selama 5 tahun setelah izin dicabut.
4).
Bila kita masih merasa dirugikan, kita bisa melakukan pengajuan keberatan pada
LPS yang didasarkan bukti nyata dan jelas, kita juga dapat melakukan upaya
hukum melalui pengadilan.
Sumber (web LPS) |
Penutup
Sebagai
penutup, supaya tabungan kita masuk dalam jaminan LPS kita harus memenuhi
syarat juga lho, jadi tidak serta merta LPS menjamin tabungan kita. Syaratnya
antara lain;
1).
Tercatat dalam perbukuan bank
2).
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga jaminan
3).
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Kalau
sudah seperti ini, apa kita masih ragu-ragu untuk nabung di bank? Saat ini
banyak bank memudahkan kita untuk buka tabungan, bahkan seiring dengan
perkembangan zaman, lebih dimudahkan lagi.
Kita
bisa lho, buka tabungan secara online, menabung pun sama bisa secara online.
Jadi kita bisa menabung kapan saja dan di mana saja. Cukup melalui smartphone yang kita punya, semua beres.
Acara Digital Campaign Camp berakhir pada saat azan magrib berkumandang. Acara kemudian ditutup dengan buka bersama, tanya jawab yang tertunda, dan bagi-bagi hadiah. Selamat menabung!
Acara Digital Campaign Camp berakhir pada saat azan magrib berkumandang. Acara kemudian ditutup dengan buka bersama, tanya jawab yang tertunda, dan bagi-bagi hadiah. Selamat menabung!
Previous article
Next article
untuk orang - orang yang kecil seperti saya, sudah pasti duit nggak sampe 2 M.. jadi saya memang tidak pernah khawatir meletakkan uang di bank.. apalagi hari ini zaman transaksi elektronik..
BalasHapusYaampun, masih sempat ngerasain nabung ke kantor pos. Saya mah malah belum pernah deh ngerasain nabung disana. Agak tenang ya nabung di bank, berkat LPS ini
BalasHapus